Jakarta, Pahami.id —
Komisi Yudisial (KY) mengaku membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan langsung Ketua KY Amzulian Rifai usai bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (12/11).
Terkait kasasi kami, KY sudah membentuk tim dan kami menggunakan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung terkait kewenangan KY, ujarnya dalam konferensi pers.
Amzulian menegaskan pihaknya hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik. Sedangkan jika ada dugaan tindak pidana di dalamnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Sabar untuk penyambungannya dan mohon bersabar untuk pemeriksaan lanjutannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat korupsi hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.
Terkait kasus Ronald Tannur, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja sebagai ibu dalam konspirasi suap putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena Meirizka memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
(tfq/chri)