Berita Kutip MK, Menko BG Ingatkan Sanksi Pidana Aparat Tak Netral di Pilkada

by


Jakarta, Pahami.id

Menko Polhukam dan Ketua Kombes Pol Budi Gunawan (BG) mengingatkan hukuman pidana bagi petugas yang tidak netral dalam kesempatan tersebut Pilkada 2024.

Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor: 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan beberapa waktu lalu. Dalam keputusan tersebut, MK menambahkan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sebagai subjek hukum baru.


“Kualitas pilkada di daerah tentunya juga ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara baik aparat keamanan, ASN, aparatur kabupaten hingga tingkat desa. Apalagi hal itu diperkuat dengan putusan MK 136/PUU-XXII/2024 tentang sanksi pidana bagi pejabat yang tidak netral,” kata Budi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (25/11). .

Ia mengatakan, pemerintah telah memetakan daerah rawan pada pemilu 2024, baik dari sisi keamanan maupun pendekatan teknis pelaksanaannya.

Pemerintah, kata dia, mendukung penuh kesediaan KPU menyelenggarakan pilkada.

Terkait permasalahan logistik, pendistribusian terakhir dilakukan dengan bantuan Satgas TNI di Nabire, ujarnya.

Budi lantas mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak golput pada pemilu 27 November mendatang.

Katanya, beda pilihan itu wajar, yang penting persatuan dan persatuan bangsa.

“Gunakan hak pilih, pilih, jangan golput, karena Rabu 27 November ini sangat penting bagi kita semua untuk menentukan pilihan, memilih pemimpin masa depan di daerah kita masing-masing,” ujarnya.

(yo/wi)