Jakarta, Pahami.id –
Staf Sekretaris Utama PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) dan terdaftar pada hari Jumat (7/3).
Kusnadi melalui klaim pengadilan dengan nomor 39/pid.pra/2025/pn jkt.
“Pra -trial berkaitan dengan apakah penyitaan itu berlaku atau tidak,” kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Jumat (3/14).
Dia mengatakan bahwa sidang praperadilan akan diadakan pada 24 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK telah menanggapi tuduhan pemalsuan penyitaan yang diajukan Kusnadi ketika para peneliti memperoleh bukti dalam bentuk ponsel.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto mengatakan Kusnadi telah menandatangani risalah penyelidik.
Dia juga percaya bahwa penyelidik KPK bekerja secara profesional. Semua administrasi juga dikatakan telah dipenuhi.
“Memang, dalam pengiriman tanda terima yang dimaksud ada administrasi yang merupakan salah satu saksi, dalam hal ini Tuan Kusnadi, salah.
“Terlepas dari proses kejang, baik kejang maupun tanda terima ditandatangani sepenuhnya, kebenaran.
(MAB/TSA)