Medan, Pahami.id —
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap peredaran narkotika ganja beratnya 26 kilogram.
Barang haram tersebut dibawa pria berinisial DAS (40) saat mengendarai mobil Ford Everest di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kata Kapolsek Labuhanbatu Selatan Aditya Sembiring, Sabtu (10/1).
Menurut Aditya, terungkapnya pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kotapinang sering melintas seorang pria bergelar DAS yang diduga membawa narkoba jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Petugas menduga ada mobil jenis Ford Everest berwarna silver yang melintas di lokasi tersebut, jelasnya.
Setelah berusaha berhenti secara paksa, lanjutnya, petugas berhasil menangkap pengemudi kendaraan yang diketahui bernama DAS alias D.
“Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas, mengukur tindakannya sesuai prosedur kepolisian,” jelasnya.
Selain 26 kilogram ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya antara lain uang tunai Rp 75 ribu, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, satu unit mobil jenis Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ, dan sebuah dompet berwarna coklat.
Saat ini tersangka dan barang buktinya telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
(fnr/sfr)

