
Yogyakarta, Pahami.id —
Peneliti Pusat Penelitian Anti Korupsi (Pukat UGM) UGM, Zaenur Rohman menyatakan, menghadirkan tersangka dalam konferensi pers penegakan hukum sebenarnya tidak memiliki dasar kewajiban atau larangan dalam hukum pidana Indonesia.
Pernyataan Zaenur itu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
Zaenur menjelaskan, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru tidak mengatur secara jelas mengenai syarat atau larangan menghadirkan tersangka ke publik saat ini. Oleh karena itu, praktik ini masuk dalam ruang kebijakan setiap institusi penegak hukum.
“Tidak ada aturan menghadirkan tersangka saat jumpa pers, tidak di KUHP lama, tidak di KUHP baru. Menurut saya, itu tidak wajib, tapi juga tidak ada larangan, saya katakan begitu. Tidak ada yang mewajibkan, tidak ada yang melarang,” kata Zaenur dalam kesaksiannya, Senin (13/1).
Terkait kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menghadirkan tersangka dalam konferensi pers karena alasan kemanusiaan, Zaenur menilai langkah tersebut bisa dimaklumi.
Ia mengatakan, orang yang ditampilkan masih berstatus tersangka dan belum diputuskan bersalah oleh pengadilan. Meski demikian, Zaenur menegaskan aspek transparansi yang baik tetap perlu dijamin atau dipenuhi.
“Kalau ada yang bilang ya, tidak boleh ditampilkan, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada larangan. Kalau dibilang boleh, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar hukumnya. Tapi menurut saya, KPK punya kewajiban untuk transparan. Jadi perlu dicari cara agar hak asasi manusia tetap transparan,” jelasnya.
Menurut dia, praktik menghadirkan tersangka kerap dilakukan dalam konteks transparansi, terutama ketika aparat penegak hukum menggunakan tindakan koersif berupa penangkapan. Masyarakat perlu yakin bahwa penangkapan tersebut benar-benar dilakukan terhadap orang yang tepat, serta mengetahui kondisi awal tersangka saat ditangkap.
Zaenur meyakini ada berbagai model yang bisa diadopsi untuk menyeimbangkan kepentingan kemanusiaan dan transparansi.
“Salah satu caranya, misalnya tersangka (saat jumpa pers) hanya menghadap ke belakang, jangan menghadap ke depan karena dianggap merendahkan harkat dan martabat manusia atau yang bersangkutan hanya tersangka yang belum dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi untuk mencegah potensi pelanggaran HAM dalam proses penahanan. Menurut dia, tanpa adanya dokumentasi atau informasi terlebih dahulu mengenai kondisi tersangka saat ditahan, maka masyarakat sulit memantau kemungkinan terjadinya penganiayaan di dalam tahanan.
Alternatif lain, kata dia, adalah menjelaskan identitas tersangka melalui gelar atau jabatannya tanpa harus menyebutkan nomornya secara langsung. Dengan begitu, masyarakat tetap mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan tetap terlindungi hak-haknya.
“Yang perlu dilakukan kemudian bagaimana transparannya, begitulah, terserah mereka yang digaji (pihak berwenang) untuk mencari solusinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenur mendorong adanya perlakuan setara atau keseragaman aturan di antara seluruh aparat penegak hukum termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Standar-standar tersebut seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh KUHAP, atau setidaknya melalui nota kesepahaman antar lembaga.
“Iya, terserah Indonesia mau mengaturnya, tapi kedua standar tersebut menyeimbangkan transparansi dengan jaminan hak asasi manusia,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan menghadirkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.
Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KUHP baru fokus pada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal itu diungkapkannya saat mengumumkan dugaan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan yakni kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Perantara Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
UU KUHP ditandatangani oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diumumkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 KUHAP, peraturan perundang-undangan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
(kum/gil)
