Berita Kubu Hasto Minta Penyidik KPK Rossa Purbo Dihadirkan di Praperadilan

by


Jakarta, Pahami.id

Tim hukum tersangka dalam kasus korupsi dan perintis Hasto Kristiyanto Tanya hakim tunggal Investigator KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dalam pendengaran praperadilan.

Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menginginkan kesaksian dari kasus korupsi sebelumnya yang dihukum karena penentuan anggota antar-waktu Indonesia (PAW) pada 2019-2024 Masaraku Masiku, Agusiani Tio Fridelina, yang mengklaim oleh Rossa telah diuji sebelum persidangan . Jika perlu, kata Ronny, kamera pengintai atau CCTV di ruang pemeriksaan KPK terbuka.


“Yang Mulia, kami meminta saudara Purbo Bekti untuk disajikan dalam persidangan ini. Jika perlu, CCTV terbuka untuk KPK sehingga ditunjukkan kepada publik bagaimana inspeksi saksi TIO,” kata Ronny di ruang konferensi dari Prof . H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Jumat (7/2).

Hakim Djuyamto mengatakan dia akan mempertimbangkan permintaan itu.

“Lalu, itu juga akan dianggap perlu,” kata hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan hari ini, Agustiiani Tio Fridelina mengklaim telah terancam dan terancam oleh proses hukum untuk tuduhan investigasi sebagai Pasal 21 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) oleh Rossa Purbo Bekti.

“Ada hal lain yang membuatku takut, ‘Nyonya Tio berapa lama hukumannya?’ Saya mengatakan keputusan saya adalah empat tahun. Lalu dia berkata: ‘Hei, bukankah itu berarti bahwa Ny. Tio tidak bisa lagi menambahkan hukuman, Mrs. Tio tahu Pasal 21 (Hukum Korupsi)?

Hasto mengusulkan praperadilan karena dia berpikir bahwa penyelidik KPK secara sewenang-wenang menentukan dirinya sebagai tersangka dalam korupsi yang diduga ditentukan oleh anggota PAW parlemen Indonesia untuk periode 2019-2024 dan penyelidikan atau penghalang keadilan.

Dalam kasus korupsi, selain Hasto, KPK juga menamai PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

(Ryn/fra)