Bandung, Pahami.id —
Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai anggota DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya yang juga politikus Golkar, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar). Ridwan Kamil alias Emil atau RK, Rabu (17/12) hari ini.
Sidang awal ini merupakan tahap mediasi antara kedua kubu. Namun Atalia maupun RK tidak tampak hadir dalam sidang pendahuluan ini dan hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa buka-bukaan soal tudingan kontroversial seleb Instagram Lisa Mariana sebagai salah satu dugaan bahan gugatan cerai.
Nama Ridwan Kamil belakangan menjadi sorotan publik menyusul tudingan menjalin hubungan terlarang dengan seleb Instagram Lisa Mariana (LM) hingga memiliki seorang anak. Klaim ini telah dilaporkan ke polisi.
Namun hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyatakan DNA anak tersebut tidak sama dengan RK.
Debi menegaskan gugatan cerai kliennya tidak ada kaitannya dengan Lisa Mariana. Penegasan ini disampaikan Debi untuk menjernihkan berbagai spekulasi yang muncul usai sidang perdana di Pengadilan Agama.
Ia menegaskan, persoalan LM sama sekali tidak masuk dalam tuntutan.
“Kalau terkait LM tidak ada. Tapi yang penting kenapa dan bagaimana terkait soal gugatan itu, jadi kita tidak bisa. menerbitkan,” kata Debi kepada wartawan Rabu sore di kawasan PA Bandung.
Menurut Debi, pernyataannya di hadapan persidangan yang disebut-sebut menyinggung persoalan LM telah disalahartikan. Ia kembali menegaskan, hal-hal terkait Lisa Mariana tidak termasuk dalam materi perkara.
“Kalau LM tidak ada dalam materi gugatan, itu faktanya,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi ulang, Debi membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya murni bersifat pribadi dan tidak terkait dengan permasalahan yang sedang menunggu keputusan di luar pengadilan.
Benar, benar. Yang pasti tidak ada hubungannya dengan LM, kata Debi.
Ia menambahkan, pihaknya tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dimana materi gugatan cerai bersifat tertutup dan tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada publik.
Karena Atalia tidak hadir
Sebelumnya, pada Rabu pagi, Debi menjelaskan Atalia tidak bisa menghadiri sidang pertama karena ada agenda resmi.
“Nyonya Atalia sangat menghormati proses persidangan. Namun karena ada urusan resmi, beliau berhalangan hadir dan memberikan surat kuasa kepada kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran atau pengajuan gugatan cerai dilakukan dirinya atas nama Atalia melalui sistem e-Court ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Semua itu, kata dia, dilakukan pada pekan lalu hingga akhirnya sidang pertama digelar hari ini di Pengadilan Agama Kota Bandung.
“Untuk persiapan sidang hari ini, tentunya kita sudah mempersiapkannya sejak minggu lalu, kita mulai mengirimkan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini dijadwalkan sidang pertama,” jelas Debi.
Terpisah di tempat yang sama, Wenda Aluwi selaku kuasa hukum RK mengatakan, dirinya hadir mewakili kliennya dalam sidang pendahuluan. RK, kata dia, tidak bisa hadir langsung karena sedang berada di luar kota.
“Hari ini Encik Ridwan Kamil berhalangan hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” kata Wenda kepada wartawan.
Meski tak hadir secara fisik, Wenda menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kehadiran kuasa hukum, kata dia, merupakan kepatuhan RK terhadap gugatan yang telah didaftarkan di pengadilan.
Pesan dari Pak RK, saling menghormati proses hukum. Sudah ada gugatannya, dan hari ini kami hadir untuk mewakilinya, kata Wenda.
Wenda juga mengungkapkan Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum besar untuk menangani kasus perceraian tersebut.
Total kuasa hukumnya ada delapan orang, ujarnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menjalani tes DNA di gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. (Pahami.id/Adhi Wicaksono) |
Atalia dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak, mendiang Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada tahun 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang putra bernama Arkana Aidan Misbach.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan menjelaskan, sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang pendahuluan yang merupakan proses mediasi. Penentuan apakah persidangan akan digelar secara terbuka atau tertutup merupakan kewenangan majelis hakim.
Menurut dia, dalam proses mediasi para pihak pada dasarnya wajib hadir secara langsung. Namun, dalam keadaan tertentu, kehadiran dapat didelegasikan kepada perwakilan hukum.
(csr/anak-anak)

