Berita Kuasa Hukum Terima Kasih ke Prabowo Beri Amnesti Hasto

by
Berita Kuasa Hukum Terima Kasih ke Prabowo Beri Amnesti Hasto


Jakarta, Pahami.id

Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy Nyatakan apresiasi dan apresiasi pengampunan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto Kepada pelanggannya.

“Kami menghargai dan berterima kasih kepada hak prerogatif Presiden Prabowo karena telah memberikan pengampunan kepada Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat (1/8).


Ronny mengakui bahwa kasus korupsi yang mempengaruhi sekretaris kepala DPP penuh dengan motif politik sejak awal.

“Selama setahun terakhir, pada awal kasus ini, kita telah melihat bahwa kasus ini telah menjadi motif politik yang sangat tebal. Mas Hasto dan siapa pun di Republik tidak dapat menjadi korban kejahatan politik hukum,” katanya.

Sebelumnya, parlemen Indonesia menyetujui hibah pengampunan kepada Hasto Kristiyanto yang telah dihukum dalam kasus -kasus korupsi. Ini disajikan oleh Ketua Parlemen Indonesia Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/31) malam.

“Memberikan persetujuan dan pertimbangan Presiden R42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 atas pengampunan 1.116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara laki -laki Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Amnesty Hasto diberikan pada saat yang sama dengan pengampunan 1.116 tahanan lain yang memenuhi persyaratan dan konfirmasi penyediaan pengampunan oleh pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengampunan didasarkan pada berbagai pertimbangan, terutama untuk kepentingan negara dan negara.

Memberikan pengampunan juga tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan subyektif. Dalam konteks Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum mengatakan bahwa Sekretaris -Jenderal Partai Demokrat Indonesia telah berkontribusi pada negara itu.

Selain amnesti kepada Hasto, parlemen juga menyetujui proposal pemerintah untuk menghapus terdakwa dalam kasus korupsi impor gula, mantan menteri dagang Tom Lembong.

Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam penyuapan terkait dengan penggantian Maskiku Maspan. Hasto juga dijatuhi hukuman membayar denda RP. 250 juta dalam tiga bulan penjara.

Panel pengadilan korupsi di pengadilan distrik Jakarta tengah mengatakan bahwa Hasto telah terbukti memberikan suap sebesar Rp.400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota wahyu KPU untuk menghaluskan tengah jalan saya sebagai penerus antara kandidat hukum dari partai perwakilan Demokrat Indonesia.

(Antara/FRA)