Berita Kronologi Bentrok Maut Pekerja Proyek dan Warga di Tanah Abang

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi telah menangkap tiga pelaku terkait bentrokan antara pekerja proyek dengan warga yang terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12).

Kapolsek Metro AKBP Tanah Abang Aditya Simanggara mengatakan, bentrokan tersebut dipicu insiden pada Minggu (15/12) sekitar pukul 01.30 WIB, saat saksi AH menemui petugas lapangan di proyek tersebut.

Tujuan kedatangan Saudara AH untuk menyampaikan keluh kesah warga sekitar terhadap pekerjaan yang dilakukan, salah satunya bekerja hingga larut malam, kata Aditya kepada wartawan, Jumat (20/12).


Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, saksi AH kembali menemui pekerja tersebut. Saat itu, saksi AH kembali menyampaikan keberatan warga terhadap pengerjaan proyek yang dinilai meresahkan tersebut.

Namun kedatangan saksi kedua AH tidak disambut baik oleh pekerja proyek dan supervisor.

Lalu ada perkataan yang membuat kakak AH merasa terancam, perkataan salah satu pekerja, itu pada hari Minggu, kata Aditya.

Selanjutnya saksi AH menyampaikan keluhan warga dan kejadian tersebut kepada Ketua RW 01.

Saat itu Ketua RW 01 menyarankan agar AH menyampaikan keluhannya kepada Ketua RW lainnya. Sebab, lokasi proyek bukan bagian dari kawasan tersebut.

Beberapa ketua RW akhirnya bertemu untuk membicarakan masalah ini. Hasil diskusi tersebut, mereka sepakat untuk mendatangi lokasi proyek dan menyampaikan keluhan warga kepada para pekerja.

Kemudian pada hari Senin mereka sepakat, Senin pagi jam 9, ketua RW dan RT mendatangi para pekerja lahan. Seperti saya katakan tadi, untuk menyampaikan keluh kesah warga kepada para pekerja, kata Aditya.

“Terjadi mediasi antara Ketua RW 01 03 dan 04 dengan pekerja di lapangan, terjadilah mediasi dan permasalahan selesai,” imbuhnya.

Namun pada Selasa (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga berkumpul di depan lahan proyek. Singkat cerita, mereka kemudian memasuki lokasi proyek dan langsung melancarkan serangan.

Akibat penyerangan ini, satu orang meninggal dunia atas nama AS, berusia 71 tahun, kata Aditya.

Usai tabrakan, polisi bergegas ke lokasi kejadian untuk menyelidiki dan menyelidiki. Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku yakni AC, HT dan ZH.

Atas perannya masing-masing, saudara AC menyerang pekerja dan penjaga darat yang membawa pedang, kemudian saudara HT menyerang pekerja dan penjaga darat yang membawa samurai, kemudian saudara ZH menangkap korban almarhum saudara AS, kata Aditya. .

Selain ketiganya, polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni IP dan ZH.

Kini, ketiga pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(des/wis)