Jakarta, Pahami.id —
Rapat Paripurna Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, Selasa, menetapkan 100 calon terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jumlah kursi yang diperoleh hasil Pemilu 2024.
Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, disusul PDIP dan Gerindra. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna Terbuka KPU Sumut yang digelar Selasa (28/5).
Dalam rapat tersebut ditetapkan 100 calon terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dan jumlah kursi yang diperoleh dari Pemilu 2024.
Dalam rapat paripurna, KPU Provinsi Sumut menetapkan 100 calon anggota DPRD terpilih dari 12 daerah pemilihan se-provinsi.
Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan 22 kursi, disusul PDI Perjuangan 21 kursi, dan Partai Gerindra di peringkat ketiga dengan 13 kursi.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Berikutnya, Parti Nasdem mendapat 12 kursi dan Parti Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Parti Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Parti Demokrat dan Hanura masing-masing mendapat 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi. kursi.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, penetapan calon anggota DPRD terpilih ini sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan. Calon Terpilih pada Pemilu 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9- SD/05/2024.
“KPU Sumut menyelenggarakan rapat paripurna untuk menetapkan calon legislatif terpilih berdasarkan instruksi KPU RI, menyusul tidak adanya perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Sumut yang terpilih di Mahkamah Konstitusi,” kata Agus Arifin usai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan.
Rapat paripurna terbuka tersebut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Semua pihak menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada keberatan, semua berjalan lancar,” ujarnya.
Setelah penetapan tersebut, KPU Sumut akan menyerahkan salinan keputusan penetapan calon legislatif terpilih kepada partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Salinan keputusan tersebut juga akan dikirimkan kepada Gubernur Sumut.
Soal jadwal pelantikannya, belum bisa dipastikan kapan akan digelar. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode terakhir akan berakhir pada 16 September 2024. ,” kata Agus Arifin.
(Antara/anak-anak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);