Jakarta, Pahami.id —
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada tiga penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.
Salah satunya Ketua KPU Gorontalo Fadliyanto Koem yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024.
Pangkatnya ada yang mengundurkan diri, ini ada kaitannya jika pangkat kita berhenti, 45 hari sebelum waktu pendaftaran, yaitu 12 Juli, kata Afif di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19). /7).
Setidaknya ada 3 data yang sudah diserahkan kepada kami, salah satunya Ketua KPU Provinsi Gorontalo yang mengundurkan diri, tambahnya.
Afif mengatakan, dua penyelenggara pemilu lainnya yang mengundurkan diri adalah Anggota KPU Pegunungan Papua Theodorus Kossay dan Reka Punnata Ketua KPU Tulang Bawang.
Meski demikian, Afif mengatakan, saat ini pengunduran diri ketiga penyelenggara pemilu tersebut masih dalam proses.
“Yang sedang dalam proses melakukan atau mendaftarkan diri, mungkin kalau mendapat tiket dari partai akan mendaftar menjadi peserta pilkada. Ada 3 yang sedang kita proses,” ujarnya.
Afif menjelaskan, aturan pengunduran diri penyelenggara pemilu jika ikut serta dalam pilkada kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, pengunduran diri adalah wajib pada saat perekrutan. Sedangkan untuk saat ini, hanya tersisa waktu 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.
“Jadi penyelenggara harus (menunda) persyaratan 45 hari sebelum mendaftarkan calon. Berbeda dengan perkiraan sebelumnya, yang sebelumnya pada rekrutmen jajaran ad hoc, PKPU yang sebelumnya jatuh pada 17 April 2024, kini jatuh pada 12 Juli. , sebagaimana tercantum dalam PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran calon bupati pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian KPU akan menetapkan calon bupati pada 22 September 2024.
(selamat tinggal/sore)