Berita KPU Kuansing Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon Pilkada

by


Jakarta, Pahami.id

Jaksa KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Pesta pora yg meriahMissiniaki Tommi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi calon tertentu pemilu daerah.

Hal itu disampaikan Tommi dalam lanjutan sidang perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1) dengan agenda mendengarkan responden, pihak terkait, dan Bawaslu.

Ia tampil mewakili KPU dalam perkara nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo. Menurut Tommi, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.


“Permohonan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Tommi menilai dalil yang diajukan pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pemilukada, lebih tepat disikapi oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

Menurut Tommi, pendiskualifikasian pasangan calon pada pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan KPU setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Proses ini, kata dia, termasuk dalam sengketa tata kelola pemilu yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada Provinsi.

“Dalam rangka Pilbup Kuansing, Termohon menegaskan, keputusan mendiskualifikasi pasangan calon harus berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (8/1), pemohon menuding calon petahana Suhardiman Amby menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Suhardiman Amby yang mencalonkan diri melawan Muklisin pada Pilkada Kuantan Singingi Tahun 2024 dan meminta agar pilkada tersebut diulang.

(tahun/anak)