Tanjungpinang, Pahami.id —
KPU BintanKepulauan Riau, telah mengkonfirmasi Pilkada Provinsi Bintan 2024 hanya satu pasangan calon atau calon tunggal yakni Roby Kurniawan – Deby Maryanti.
Penegasan ini terjadi setelah KPU Bintan tidak menerima pasangan calon lain yang mendaftar pada perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari pada 2-4 September 2024.
Alhasil, dari perpanjangan masa pendaftaran 3 hari terhitung sejak 2 September hingga 4 September 2024, tidak ada lagi pendaftar lainnya, kata Ketua KPU Bintan Haris Dawlay saat ditemui. CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).
Haris mengatakan, dengan adanya pasangan calon, maka Pilkada Bintan akan menghadapi kotak kosong. KPU juga akan mulai memublikasikan hal ini kepada warga.
Ia mengatakan, Pilkada Bintan yang hanya diikuti sepasang calon merupakan sebuah sejarah dan baru pertama kali terjadi di daerah tersebut.
Kini tugas pihaknya sebagai penyelenggara pemilu tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI untuk memperkenalkannya kepada masyarakat Bintan. Ia mengatakan masyarakat tidak boleh berpikir hanya pasangan calon yang menang, namun tetap ada proses pemilihan di TPS tempat masyarakat Bintan memilih.
“Bukan seperti itu [langsung menang]masih ada proses pemilihan di TPS, masyarakat harus tahu bahwa pemilihan kepala daerah pasangan calon adalah proses demokrasi yang harus dilanjutkan ke TPS. “Jangan takut karena ada pasangan calon yang mengikuti Anda, masyarakat tidak akan datang ke TPS untuk memilih,” ujarnya.
Terpisah, sejumlah warga Bintan dari berbagai latar belakang seperti tukang ojek, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga menyikapi Pilkada Provinsi Bintan 2024 yang akhirnya menghasilkan calon yang bersaing dengan kotak kosong.
Ada warga yang tidak mempermasalahkan lawan kotak kosong, dan ada juga yang bertanya kenapa tidak ada lawan dari pasangan calon Roby – Deby. Meski demikian, warga mengaku tetap mendatangi TPS dan apa yang mereka pilih adalah rahasia mereka.
“Nanti saya pikir-pikir, lihat apa jadinya, kalau RT suruh ke TPS, kita ikuti aturannya, kita ikuti saja, itu saja,” kata warga Desa Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Winiarti, Kamis.
Ridar – warga Kampung Bandar Kijang, Kecamatan Bintan Timur – menilai keberadaan calon tunggal di Pilkada Bintan tak lepas dari pengaruh elite politik. Menurutnya, sebagai masyarakat kecil tidak ada yang bisa ia lakukan.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa, itu sudah dari atas, jadi kita rakyat kecil, jadi kita ikut saja mau tidak mau,” ujarnya.
Sementara itu, Sukarman yang juga warga Kabupaten Bintan Timur berharap Pilkada 2024 bisa memberikan peluang bagi warga kota. Ia juga tidak merasa ada masalah dengan adanya kotak kosong di Pilkada Bintan.
“Bagi saya, tidak masalah bisa diadakan atau tidak. Datang saja ke TPS, nanti pemilu, tidak ada masalah. Setiap calon punya kotak kosong,” kata Sukarman.
Diketahui, pasangan calon Roby – Deby mendaftar pada hari kedua pembukaan masa pendaftaran Pilkada Provinsi Bintan pada Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan ini didukung 11 partai politik.
Sebanyak 7 parpol peraih suara di DPRD Bintan hasil pemilu 2024 yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PDIP, dan PAN. Sedangkan 4 partai nonparlemen yang tidak mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 adalah Parti Gelora, Hanura, Perindo, dan PSI.
Secara nasional, kata KPU RI, setelah perpanjangan masa pendaftaran pilkada, hingga Kamis disebutkan ada 41 daerah calon tunggal alias kotak kosong lawan.
Dalam masa pendaftaran tambahan selama tiga hari hingga Rabu lalu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, hanya ada dua daerah yang mendaftarkan calon lainnya.
Kawasannya berada di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Tagulandang Biaro Kabupaten Kepulauan Siau, Sulawesi Utara.
“Sekarang Kabupaten Puhowato dan Kepulauan Sitaro yang semula hanya memiliki 1 pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, kini menjadi dua pasangan,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (5/9).
Dengan begitu, kata dia, kini ada calon tunggal di satu provinsi dan 40 kabupaten/kota.
“Sekarang hanya ada 1 daerah dan 40 kabupaten/kota dengan pasangan calon hanya 1 orang,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menginformasikan terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pemilu Serentak 2024. Sesuai aturan, KPU membuka kembali pendaftaran selama tiga hari mulai Senin lalu.
Jika hanya tersisa satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan seleksi daerah ke tahap berikutnya. Sepasang calon akan dihadapkan pada kotak kosong di kertas suara. Warga yang tidak setuju dengan pasangan calon dapat memilih di kotak kosong.
Pasangan calon baru dikatakan menang jika berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka kotak kosonglah yang menang. Jika itu terjadi, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat bupati (pj.) untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak 2029.
(arp/anak)