Berita KPRP Kantongi 30 Masalah Polri, 1 Sudah Disepakati

by


Sleman, Pahami.id

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Nasional (KPRP) Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 30 permasalahan atau masukan dalam serangkaian rapat dengar pendapat (audiensi publik) untuk meningkatkan institusi kepolisian.

Dari puluhan masukan yang dihasilkan dari belanja permasalahan tersebut, kata dia, ada satu permasalahan yang disepakati untuk diselesaikan oleh KPRP.

Soal yang disepakati adalah rekrutmen Polri. Mahfud mengatakan, KPRP sudah sepakat tidak ada lagi ‘amanah’ atau kuota instansi tertentu dalam rekrutmen Polri.


“Isunya sudah disepakati, rekrutmen polisi besok tidak bisa dititip. Selama ini ada kuota khusus lho. DPR dititip, parpol dititip, menteri dititip, ini dititip. Jadi petugas polisi sendiri yang dititip, jadi banyak yang tidak mampu,” kata Mahfud di Kampus Sleman/DIY, 15/11).

Jalur penguatan

Dalam penyusunan struktur KPRP, kata dia, jalur konfirmasi diberikan sebagai solusi.

Jalur konfirmasi meliputi rekrutmen yang mengakomodir masyarakat dari daerah tertinggal, perbatasan, dan luar (3T).

“Seperti Papua, nanti mendapat bagiannya sendiri nilai kelulusan beda,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Melalui jalur pengukuhan itu, kata Mahfud, rekrutmen anggota Polri juga perlu memberikan kuota bagi perempuan dan anak yang berprestasi.

“Perempuan harus mendapat bagian tertentu. Lalu yang ketiga, masyarakat yang berprestasi. Sekolah menengah (lulusan) yang punya prestasi nasional di berbagai bidang juga akan diberi bagian. Itu sudah disepakati,” tegasnya.

Mahfud menegaskan, skema rekrutmen yang disediakan KPRP berlaku pada jalur masuk polisi mulai dari petugas terdaftar, petugas tidak bersertifikat, hingga level petugas.

Perkap atau keputusan presiden yang memutuskan perekrutan titipan

Sedangkan untuk memutus rantai kepercayaan terhadap rekrutmen polisi, nantinya akan diatur secepatnya melalui Peraturan Kapolri atau mungkin Peraturan Presiden (Perpres).

“Besok kita tidak boleh lagi (berpercaya), karena itu juga akan merusak meritokrasi,” kata Mahfud yang diketahui pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Persoalan lainnya, selain soal rekrutmen yang masih dalam pembahasan, adalah soal rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara. Ia mengatakan KPRP ingin proses rotasi dan mutasi di Korps Bhayangkara didasarkan pada meritokrasi.

Mahfud mengatakan, hasil rumusan yang disusun KPRP berdasarkan seluruh masukan demi perbaikan institusi Polri akan diserahkan ke meja Presiden RI Prabowo Subianto.

(anak/anak-anak)