Berita KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di PT INTI

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Korporasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik) untuk tidak menetapkan tersangka.


Ini Sprindik yang baru dikeluarkan KPK. Belum ada nama tersangkanya, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).

Tessa mengatakan, tim penyidik ​​masih mengumpulkan dan mempelajari seluruh bukti untuk kemudian meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memeriksa lima orang saksi di Jakarta, Senin (28/10). Saksi diperiksa terkait perannya masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.

Mereka atas nama Natalia Gozali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo); Victor Antonio Kohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiris (Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017); Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019); dan Yani Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

Perkiraan kerugian negara sementara dari pengadaan ini sekitar Rp 100 miliar (perhitungan pada tahap penyelidikan), kata Tessa.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun pernyataan dari PT INTI terkait pernyataan KPK tersebut.

(ryn/fra)