Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang terkait penambahan kuota haji dari biro perjalanan haji dan umroh ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kementerian Agama).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak biro perjalanan haji dan umrah hari ini, Selasa (16/12).
Penyidik juga mendalami aliran PIHK (Penyelenggara Khusus Haji) atau biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama atas pengurusan atau jual beli kuota haji yang dilakukan travel agent tersebut, kata Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/12) sore.
Penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umroh yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Sidak dilakukan karena ratusan biro terlibat dalam pengelolaan kuota khusus haji.
Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota khusus haji ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sedangkan kuota haji normalnya sebesar 92 persen.
Namun Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan diskresi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Pembagian tambahan kuota haji yang diterima sebesar 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler.
Nah, itu semua didalami baik oleh penyidik maupun BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, yang kemudian menjadi pengayaan dalam proses penyidikan kasus ini, kata Budi.
Selain Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pengelola biro perjalanan haji dan umroh.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, jajarannya, khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang Ditjen PHU Kemenag.
Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.
(fra/ryn/fra)

