Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan staf Menteri Energi di bidang hubungan internasional bersama dengan Yassierli, Haryanto, meminta unit kendaraan atau gerobak ke agen buruh asing (TKA).
“Telah ditemukan bahwa tersangka juga meminta salah satu agen TKA untuk membeli unit kendaraan roda empat di seorang pedagang di Jakarta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/28).
Haryanto adalah salah satu dari delapan tersangka dalam dugaan dalam pengelolaan rencana untuk menggunakan pekerja asing atau RPTKA di Kementerian Sumber Daya Manusia.
Budi mengatakan agen TKA telah membeli unit mobil bermerek Toyota Innova dan KPK sekarang menyita kendaraan itu.
“Penyitaan dugaan aset terkait atau berasal dari korupsi yang dikatakan sebagai kejahatan untuk proses bukti dan upaya awal untuk mengoptimalkan Pemulihan aset (Merah: Pemulihan kerugian finansial negara), “katanya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam tatanan RPTKA di Kementerian Manusia, yaitu peralatan sipil negara bagian di Kementerian Manusia bernama Suhartono, Haryanto, Wishnu Pramono, Gato, Gato, Gato, Gato, Gato, Gato, Gato, Gato.
Menurut KPK, tersangka selama 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar RP53,7 miliar dari manajemen RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah kebutuhan yang harus ditemui oleh pekerja asing di Indonesia.
Jika RPTKA tidak dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia, produksi izin kerja dan izin perumahan akan dicegah sehingga pekerja asing akan didenda Rp1 juta sehari. Oleh karena itu, pemohon RPTKA harus memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus manajemen RPTKA telah didakwa sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmasi pada 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan pada 2014.
KPK kemudian menahan delapan tersangka. Kelompok pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kelompok kedua pada 24 Juli 2025.
(Antara/gil)