Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membeberkan materi pemeriksaan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT. Pertamina tahun 2011-2021, pada Kamis (9/1) kemarin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ahok dimintai keterangan terkait kerugian Pertamina akibat kontrak LNG.
“BTP sedang didalami terkait kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020 dengan potensi kerugian sebesar USD 337 juta akibat kontrak LNG Pertamina,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1).
Tessa menjelaskan, Ahok juga dimintai keterangan terkait permintaan dewan komisaris Pertamina kepada direksi terkait kontrak tersebut.
“Kami juga sedang mendalami permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk menyelidiki 6 kontrak LNG Pertamina,” ujarnya.
Di sisi lain, Tessa juga merinci materi pemeriksaan 6 saksi lagi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Berikut rinciannya, pada tahun 2012 Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina Sulistia diperiksa terkait dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam penetapan pembelian LNG impor dari Amerika.
Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 hingga November 2014, Chrisna Damayanto, mendalami rencana kebutuhan LNG kilang PT Pertamina Power (Persero), Ellya Susilawati, mendalami aturan mekanisme pembelian LNG.
Manajer Pengembangan Bisnis PT Pertamina periode 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015, Edwin Irwanto Widjaja, diperiksa terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diserahkan ke Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko).
Vice President Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan diperiksa terkait transaksi penjualan LNG tersebut.
Kemudian, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga Juni 2012, Nanang Untung, menyelidiki rencana proses pembelian LNG tahun 2012.
Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka.
Tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Pertamina Gas periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. hingga tiga bulan penjara.
Sebab, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG pada 2011-2021. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh ketua juri Sumpeno bersama anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Petugas pengganti Haiva. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada JPU KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
(mab/DAL)