Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus melakukan penelitian mendalam terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan aliran dana non-anggaran senilai Rp 200 miliar yang salah satunya masuk ke RK.
Dimana dana non-anggaran ini sebagian dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk biaya periklanan di BJB, namun sebagiannya sekitar 50 persen ya sekitar 200 miliar atau lebih masuk ke dana non-anggaran yang dikelola oleh Korsek BJB, jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip. detikcomRabu (17/12).
Dimana dana non-anggaran tersebut mengalir ke beberapa pihak dalam kehidupan. Diantaranya terdeteksi dan diduga mengalir ke saudara RK, lanjutnya.
Budi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita sejumlah aset milik RK yang diduga berasal dari dana non-anggaran.
Maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyita sejumlah aset, baik atas nama saudara RK maupun aset lain yang diduga berkaitan, kata dia.
RK sendiri dipanggil dan diperiksa KPK pada Selasa (2/12) lalu. Usai diperiksa, RK mengaku senang. Katanya, momen ujian ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu.
RK pun mengaku merasa lega setelah menjalani pemeriksaan ini. Kata dia, pemeriksaan hari ini akan memberikan penjelasan terkait kelanjutan kasus yang menyeret namanya.
“Saya senang sekali karena ini saat yang saya tunggu-tunggu, sudah berbulan-bulan saya ingin menjelaskannya? Jadi hari ini saya membuat penjelasan itu karena menghormati supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan informasi sebanyak-banyaknya, tanggung jawab pribadi sebagai warga negara untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK.
Nama RK terseret dalam kasus ini setelah rumahnya digeledah penyidik KPK. KPK telah menelusuri dana tersebut dan mengkaji transaksi yang dilakukan RK dan keluarga terkait aliran uang yang diduga terkait kasus BJB.
Salah satu keputusan KPK menelusuri uang ke RK adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. RK membeli mobil Mercy BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie dengan cara mencicil.
Ilham Habibie kemudian mengembalikan uang cicilan RK ke KPK. Dari pengembalian tersebut, KPK mengembalikan mobil Mercy yang sebelumnya disita.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank bJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) sebagai pihak swasta.
Perbuatan mereka berlima disinyalir merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang itu berasal dari dana untuk memenuhi kebutuhan di luar anggaran.
Saat ini tersangka tidak ditahan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang mereka keluar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/dal)

