Berita KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah

by
Berita KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi sakit parah hingga tak ditahan.

Kusnadi merupakan tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah Jawa Timur periode 2019-2022.

“Betul, kakak Kusnadi malah ada di sini [KPK]“Kami sudah periksa ke dokter,” kata Wakil Plt Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10) sore.


Kapolres Bintang Satu ini menjelaskan, agar penyidik ​​memperhatikan kesehatan tersangka sebelum melakukan upaya paksa untuk menahannya.

“Haruskah dia ditahan dan layak untuk diadili,” ujarnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD wilayah Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Empat tersangka ditangkap pada 2 Oktober 2025 setelah menjalani pemeriksaan.

Mereka adalah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta Kabupaten Gresik, Hasanuddin; Swasta asal Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan kepala desa asal Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.

Tersangka lain bernama A. Royan juga seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditahan pada hari itu juga, namun yang bersangkutan mengirimkan surat penjadwalan ulang karena kesehatannya yang menurun. Tidak ada informasi terkini tentang A. Royan.

ASEP merinci, empat tersangka penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; dan staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Mereka disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau Huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap sebanyak 17 orang, yakni anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; Pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029, Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiwan; mantan kepala desa Kabupaten Tulungagung Sukar; Pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Jadi pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta asal Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; Swasta asal Kabupaten Gresik yang saat ini menjabat Anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasanuddin; Pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

“Dalam hal ini terungkap, selain rumusan aspirasi yang tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program Pokir juga ‘dikutip’ oleh oknum tertentu,” kata ASEP, Kamis (2/10) lalu.

(Ryn/DNA)