Berita KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

by
Berita KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengubah aturan kepuasan melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada tanggal 20 Januari 2026.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/6).

Nilai batas wajar (tidak perlu dilaporkan)

A. Hadiah untuk pernikahan atau upacara adat keagamaan


Sebelumnya : Rp. 1.000.000/pemberi

Setelah: Rp. 1.500.000/pemberi

B. Rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Sebelumnya: Rp 200.000/donor (total Rp 1.000.000/tahun)

Setelah: Rp 500.000/donor (total Rp 1.500.000/tahun)

C. Rekan kerja (perpisahan/pensiun/ulang tahun)

Sebelumnya : Rp. 300.000/pemberi

Setelah: Dihapus

Laporan yang melebihi >30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Namun ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Artikel itu berbunyi:

1. Setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 atau lebih, bukti pemberian gratifikasi bukan merupakan suap yang dilakukan oleh penerima gratifikasi;

B. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00, bukti bahwa suap tersebut merupakan suap yang dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pejabat negara atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.00.00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanda tangani keputusan hadiah

Sebelum: berdasarkan jumlah hadiah

Sesudah: berdasarkan fitur-fitur “unggulan” (disesuaikan dengan tingkat peringkat pelaporan)

Menindaklanjuti kelengkapan laporan

Sebelum: tidak ada tindak lanjut jika tidak lengkap >30 hari kerja sejak tanggal penerimaan

Sesudah: tidak ada tindak lanjut apabila belum selesai >20 hari kerja sejak tanggal laporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

(ryn/gil)