Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (Oku) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada Dinas PUPR Kabupaten Oku, wilayah Sumsel, tahun anggaran 202.
Benar, kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengonfirmasi status hukum Parwanto melalui pesan tertulis, Selasa (28/10).
Selain Parwanto, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Robi Vitero (anggota DPRD penyandang disabilitas dari Fraksi PKB), serta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB (swasta).
Musim semi baru di bulan Oktober ini merupakan perkembangan sebelumnya, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumsel.
Saksinya adalah, Indra Susanto (Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Oku), Iwan Setiawan (Sekretaris Kabuli 2022-sekarang).
Kemudian Romson Fitri (Asisten III Setda Kabupaten Oku sejak 2019), Setiawan (Kepala Bkad Kabupaten OKU), Ahmad Azhar alias Alal (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Oku), Armansyah alias Arman (PNS di Dinas Perkim Percu Oku).
Lalu Rawa (swasta), Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD Kabupaten Oku periode 2024-2029), M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rumah Sumatera dan Pj Periode Agustus 2024-2029), M. Noviansyah alias OPI (Sub Fungsional Jasa Konstruksi Bidang Penciptaan), dan Rudi Hartono (Anggota DPRD periode 2024-2029).
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus di OKU terungkap oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi lepas tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Maret 2025.
Saat itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses enam tersangka.
Keempat tersangka penerima suap adalah Kepala PUPR Kabupaten Oku Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD Oku M. Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD Oku Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II (FPR), serta Ketua Komisi II.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Enam orang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Fra/ryn/fra)

