Berita KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap (OTT) di lingkungan Pemprov. Bengkulu.

Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca, asisten Gubernur Bengkulu.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK. Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11).


Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11). OTT ini diduga terkait dengan pungutan Pilkada 2024.

Dalam OTT, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dibebaskan karena berstatus penyidik ​​atau saksi.

Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu Feri Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Sedangkan Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang kembali bertarung pada Pilgub 2024 kali ini, ia bersaing dengan Meriani untuk periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Tim kuasa hukum Rohidin sebelumnya menyatakan keberatan atas upaya hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Ia menyinggung posisi Rohidin yang masih bertarung di Pilkada 2024.

“Saat ini masih soal pilkada. Pak Rohidin adalah pasangan calon nomor urut 2. Berdasarkan kesepakatan dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan KPK, tidak bisa melakukan proses hukum terhadap pasangan calon tersebut,” kata tim kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

“Buktinya sekarang waktu cederaSaat tenang, paslon diperiksa tapi tidak kembali lagi. Kalau dicek tidak ada masalah, baru dicek kembalikan, jangan dibawa ke Jakarta, lanjutnya.

Pernyataan tim kuasa hukum tersebut salah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi pada Pilkada 2024, berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

(mab/tsa)