Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menahan Komisaris Utama Pt Inti Alasindo Energi (IAE) dari tahun 2007 hingga sekarang Arso Sudewo selama 20 hari pertama.
Penangkapan dilakukan setelah Arso Sudewo diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi yang disebut-sebut melakukan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Nyonya) dengan PT IAE, Selasa (21/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya akan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 9 November 2025. Penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK, kata Deputi Penindakan dan Penerapan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Dalam kasus tersebut, tepatnya pada Rabu (1/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 serta Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 ISWAN Ibrahim juga ditangkap pada 11 April 2025.
Konstruksi kasus korupsi
Pada tahun 2017, PT IAE atau Pt Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di wilayah Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan dan memerlukan pembiayaan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham Mayoritas PT IAE melakukan pendekatan kepada PT PGN yang merupakan badan usaha milik negara di bidang usaha niaga gas bumi untuk meluncurkan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi dengan metode pembayaran di muka sebesar US $ 15 juta.
Selanjutnya, Hendi dan seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian atas perjanjian pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyetujui rencana kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dimaksud.
“Setelah perjanjian itu, saudara-saudara AS [Arso Sadewo] Memberikan pembayaran komitmen dosa sebesar $500,000 kepada saudara-saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata Asep.
Kemudian berdasarkan komitmen fee, Saudara HPS memberikan sebagian uang sebesar US$10.000 kepada Saudara YG. [Yugi Prayanto] Sebagai imbalan untuk diperkenalkan kepada saudara-saudara AS,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/dal)