Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan dan menyita uang senilai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11) sore. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah uang yang diamankan dalam kegiatan penyergapan ini sekitar Rp 7 miliar rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD), kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (11 /24) sore.
Selain Rohidin, KPK menetapkan dua tersangka lagi yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan asisten gubernur Evriansyah alias Anca.
Lima orang lainnya yang ditangkap dibebaskan karena berstatus penyidik atau saksi.
Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman, Kepala Pemerintahan. dan Biro Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu Feri Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Alex mengungkapkan, dirinya menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam operasi sembunyi-sembunyi kemarin. Rinciannya dari catatan penerimaan dan pembagian uang tunai sebesar Rp32.550.000 di mobil Saidirman.
Catatan penerimaan dan pendistribusian Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera. Kemudian uang tunai sebesar Rp370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan pendistribusian uang tunai sekitar Rp6,5 miliar rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura di rumah dan mobil Anca.
“Kasus ini bermula dari penyidikan pada Mei lalu, jadi sebenarnya sudah lama. Jadi, proses penangkapannya tidak mendadak tapi didahului dengan proses penyidikan berdasarkan informasi yang diterima masyarakat terkait mobilisasi terkait dugaan keikutsertaan pelaku. gubernur petahana di pilkada. Nanti November, Rabu, akan dilakukan pemungutan suara, kata Alex.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
(ryn/tsa)