Berita KPK Sita Jam Mewah hingga Jeep Rubicon-BMW Dirut RSUD Ponorogo

by
Berita KPK Sita Jam Mewah hingga Jeep Rubicon-BMW Dirut RSUD Ponorogo


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua unit mobil mewah Jeep Rubicon dan satu unit mobil BMW dari rumah Direktur Utama RSUD DR. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Yunus merupakan salah satu tersangka kasus korupsi dan gratifikasi, kata Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco.

Dari rumah Pak Yum, penyidik ​​juga menyita beberapa barang bergerak antara lain beberapa jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta 2 unit mobil Jeep Rubicon dan satu unit mobil BMW, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11).


Budi mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan tim penyidik ​​KPK di rumah Yunus. Tim KPK juga menggeledah beberapa tempat lain pada Selasa 11 November hingga Jumat 14 November.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Bupati Ponorogo, rumah dinas Sekda Ponorogo, rumah Sugiri, rumah pihak pribadi Sucipto, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD Kabupaten Ponorogo.

“Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik ​​memperoleh dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus ini, seperti dokumen anggaran dan proyek,” ujarnya.

Budi mengatakan tim penyidik ​​akan menggali dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini.

“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain sebagai proses pembuktian juga sebagai langkah awal pemulihan asetkatanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam tiga kelompok dugaan kasus korupsi dan mendapat kepuasan,

Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD DR. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan swasta Rsud Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor).

Sedangkan Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A atau B dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Yunus didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan/atau Pasal 13 UU Tipikor dalam mengelola jabatannya.

Sedangkan Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau B dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan Negara KPK Cabang Merah Putih.

(Fra/Fra)