Berita KPK Sita Dokumen IUP Saat Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim

by


Jakarta, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menggeledah kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9) sore.

Dugaan korupsi terkait pengurusan IUP disebut terjadi saat Awang Faroek Ishak menjabat gubernur selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).

“BB [barang bukti] Yang didapat terkait pengurusan dokumen izin usaha pertambangan, kata Direktur Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) sore.


Lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Asep Guntur dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum memberikan identitas tersangka yang terlibat.


Proses penyidikan sedang berjalan. Nama dan jabatan tersangka belum bisa disebutkan saat ini, kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sesuai Keputusan KPK Nomor 1204 tanggal 24 September 2024.

Pencegahan ini dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik ​​KPK dalam melakukan pemeriksaan.

Larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur, kata Tessa.

(ryn/tidak)