Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menangkap 65 sektor tanah di Kalida, Lampung Selatan, dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam perolehan tanah di sekitar jalan tol Sumatra (JTSS) yang diterapkan Pt Hutama Karya Tahun fiskal 2018-2020.
“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian investigasi dalam bentuk 65 tanah longsor yang terletak di Lampung Kalianda selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di gedung merah dan putih, Jakarta, Rabu (30/4).
Mayoritas petani yang dimiliki oleh petani yang dibeli oleh tersangka. Pembayaran yang tidak dibayar, hanya pembayaran uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.
“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kesinambungan pembayaran tanah ini,” kata Tessa.
Seorang juru bicara dengan latar belakang penyelidik mengatakan para petani tidak dapat menjual tanah kepada orang lain karena sejauh ini dokumen kepemilikan tanah dikendalikan atau dipegang oleh Notaris. Di sisi lain, petani tidak dapat mengembalikan uang muka yang mereka terima karena penurunan kondisi ekonomi.
Atas dasar itu, penyelidik menyitanya dengan terus mengundang petani untuk menggunakan tanah sampai akan ada keputusan pengadilan dengan otoritas hukum permanen atau integrasi.
“Sejauh ini, tanah telah digunakan oleh petani untuk menanam jagung,” kata Tessa.
“Penyitaan itu dirujuk sehingga KPK dapat meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa tanah dan surat itu dapat dikembalikan kepada petani tanpa pembayaran yang diminta, atau tanah itu dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pembayaran kembali petani yang belum dibayar,” katanya.
Sebelum penyitaan, KPK memeriksa banyak saksi yang bekerja sebagai petani belakangan ini.
KPK sedang menyelidiki kasus-kasus yang dikatakan korup dalam akuisisi tanah di sekitar JTS yang dilakukan oleh pekerjaan PT Hutama untuk tahun fiskal 2018-2020.
Ada tersangka bernama KPK tetapi tidak dapat disampaikan kepada publik. Identitas tersangka dan konstruksi lengkap kasus ini akan diumumkan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.
KPK bekerja dengan Badan Keuangan dan Pengembangan (BPK) untuk menghitung jumlah perbaikan dari kerugian finansial negara. Sementara itu, nilai kerugian finansial negara mencapai puluhan miliar rupee.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam penanganan kasus ini.
Menurut sumber cnnindonesia.com, ketiganya dicegah adalah mantan direktur PT Hutama Pasbowo Star, seorang karyawan PT Hutama oleh M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (sekarang mati). Korporasi ini adalah pihak yang akan diminta untuk bertanggung jawab.
Selain itu, KPK juga mencari PT Hutama Works dan kantor PT HK Realtindo pada hari Senin, 25 Maret 2024. Tim Investigasi KPK memperoleh beberapa dokumen akuisisi lahan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Penemuan dokumen termasuk item pengadaan yang diduga dilakukan berdasarkan hukum.
(FRA/RYN/FRA)