Berita KPK Sita 44 Tanah & Bangunan Rp200 M di Kasus Fasilitas Kredit LPEI

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Badan Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset tersebut telah disita dari tersangka.

“Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan tanpa jaminan milik tersangka dengan total perkiraan nilai sekitar Rp 200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1). 7/2018). 11).

Nilai tersebut belum termasuk aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi.


Sedangkan aset lainnya yang statusnya dijaminkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik, kata Tessa.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun ini. Identitas tersangka belum diumumkan secara resmi ke publik.

Tessa menyatakan, fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.

“Saat ini penyidik ​​telah menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, tersangka dari pihak debitur diduga telah memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain yang dimilikinya, lanjutnya.

Tessa menambahkan, tim penyidik ​​masih terus menelusuri harta kekayaan tersangka untuk memulihkan nilai kerugian negara akibat kasus ini.

KPK, lanjutnya, akan terus mendalami kasus ini dan sangat mungkin menjerat pihak lain yang terlibat perbuatan melawan hukum dan patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“KPK juga mengingatkan para pihak agar tidak terpengaruh oleh janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk lari dari kasus ini,” tegas Tessa.

(ryn/tidak)