Berita KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerjasama PT Telkom dan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), Jumat (12/7).

Sakti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Teknologi Research Global Investama.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama Sakti Wahyu Trenggono,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).


Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Trenggono Doni Ismanto mengaku belum mengetahui soal pemeriksaan tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar banyak, nanti saya hubungi,” ujarnya CNNIndonesia.com.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik. Lembaga antirasuah baru ini akan menyampaikan identitas tersangka beserta konstruksi kasus secara lengkap beserta upaya penangkapan dan penahanan paksa.

Pengadaan barang dan jasa di Telkom Group diduga murni fiktif. Proyek tersebut menghabiskan anggaran negara ratusan miliar rupiah.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Sebelumnya, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak perusahaan Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Hal ini terkait dengan kolaborasi desain dalam pengerjaan proyek. Tersangka pun menyeret calo untuk melakukan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini terkait kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dikantongi.

tanggapan Telkom

PT Telkom melalui Vice President Corporate Communications Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan di KPK. Dia mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal perseroan.

Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung tinggi transparansi dan kerja sama dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN, kata Andri dalam keterangannya.

Proses hukum yang dilakukan selama ini tidak mengganggu operasional dan kinerja bisnis perusahaan, lanjutnya.

(ryn/ugo)