Berita KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah di Kasus Dana Hibah

by
Berita KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah di Kasus Dana Hibah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadwalkan Pemeriksaan Gubernur Java Timur Khofifah Indar Parawansesa Untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang dikatakan dalam pengelolaan hibah Pokmas dari Anggaran Regional Java Timur Fiskal 2021-2022, Jumat (6/20).

Sampai berita ini ditulis oleh Khofifah yang belum hadir di KPK Bangunan Merah dan Putih.


“Hari ini KPK telah menjadwalkan inspeksi saksi atas nama Khofifah Indar Parawanes, gubernur Jawa Timur,” kata KPK Buda Buda Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (6/20).

Selain itu, KPK juga menyebut Sekretaris Java Timur dari PKB DPW Anik Maslachah. Orang yang dimaksud memenuhi panggilan para penyelidik sekitar 08.54 WIB.

Pada hari Kamis (6/19), mantan ketua Java Timur DPRD dan mantan ketua DPD dari Kusnadi Perjuangan (PDIP) telah memberikan informasi di KPK. Dia adalah tersangka dalam kasus ini tetapi pemeriksaannya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus seperti rumah ke tanah telah disita.

KPK juga mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama Kus (penyelenggara negara bagian/Anggota Parlemen Java Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota Jawatimur Regional DPRD); AS (penyelenggara negara bagian/anggota wilayah Java Timur); BW, JPP, memiliki, dan Suk (pribadi).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Pribadi) dan FA (Penyelenggara Negara/Kabupaten DPRD).

MAH (Penyelenggara Negara/Anggota Wilayah Java Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota Probolinggo Regency DPRD), dan AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari sektor swasta.

(FRA/RYN/FRA)