Berita KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dan Pejabat PT Paramitra Mulia

by
Berita KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dan Pejabat PT Paramitra Mulia


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan presiden Sirkus Perum Wahyu Kuncoro Untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tuduhan korupsi dalam pengelolaan hutan di wilayah PT industri hutan V atau Inhutani V, Selasa (7/10).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung merah dan putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (7/10).


Selain itu, KPK juga menjadwalkan inspeksi saksi lain atas nama Sudirman Amran sebagai manajer akuntansi PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).

Tidak diketahui bahwa bahan spesifik yang ingin dijelajahi oleh para penyelidik melalui saksi -saksi ini. KPK biasanya akan mengirimkan laporan informasi setelah pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, pada hari Rabu (9/17), KPK telah meminta staf Menteri Kehutanan dalam Ekonomi Internasional dan Perdagangan di Dida Mighfar Ridha untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan adalah kemampuannya ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Berkelanjutan.

Kasus ini dihancurkan oleh KPK melalui operasi mid -middle (OTT). KPK menahan sembilan orang dalam operasi yang tenang.

Dari jumlah tersebut, tiga dari mereka disebut sebagai tersangka untuk bukti awal yang cukup.

Mereka adalah Presiden PT dari Forest V Industry atau Inhutani v Dicky Yuana Rady, Direktur PML Djunaidi, dan Aditya sebagai staf perizinan Grup Sungai Buri.

Tersangka ditahan di Pusat Penahanan Negara Bagian KPK (Rutan).

Bukti yang disita dalam OTT adalah dalam bentuk $ 189.000 dalam bentuk tunai atau sekitar Rp2,4 miliar (nilai tukar saat ini) dan mata uang rupiah sebesar Rp8,5 juta, serta unit mobil Rubicon dan unit mobil Pajero yang dimiliki oleh Dicky Yuana Rady.

(FRA/RYN/FRA)