Berita KPK Minta Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M ke Terdakwa Buat Laporan

by
Berita KPK Minta Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M ke Terdakwa Buat Laporan


Jakarta, Pahami.id

Pj Deputi Penindakan dan Penerapan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Asep Guntur Rahayu meminta pihak swasta bernama Yora Lovita E. Haloho membuat laporan terkait tudingan ‘penyidik’ KPK meminta uang Rp 10 miliar kepada salah satu terdakwa kasus tersebut. korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Tenaga Kerja RI.

Asep menegaskan, di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik ​​bernama Bayu Sigit seperti yang disebutkan saksi Yora.

“Dalam penindakan tidak ada nama Bayu Sigit. Kami juga tidak punya badge atau lencana, yang kami punya hanya name tag sebagai tanda pengenal pegawai seperti yang biasa saya pakai,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/2).


Jenderal polisi bintang satu ini mengaku sudah proaktif dengan melibatkan inspektorat untuk menindaklanjuti keterangan saksi Yora sebagaimana dimaksud.

Mengenai saksi yang mengalami kejadian tersebut, bisa melaporkannya kepada Dewan Pengawas (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya agar bisa terungkap, bisa dibuktikan apakah benar dari penyidik ​​atau penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau hanya berpura-pura.

Pengakuan Yora disampaikan saat terdakwa Gatot Widiartono selaku Kepala Subdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) 2019-2021 dan rekan-rekannya dijebloskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Pidana Tipikor (PN) Jakarta Pusat. (12/2).

Yora menuturkan, sekitar Maret-April 2025 ia menjadi perantara seseorang yang mengaku penyidik ​​KPK bernama Bayu Sigit bersama Gatot Widiartono. Yora mengenal Sigit melalui temannya, Iwan Banderas. Sementara kasus pungutan liar RPTKA masih dalam tahap penyidikan di KPK.

“Temannya juga bilang dia dari KPK, Pak, seperti itu. ‘Ada apa di Kemnaker, mau bantu nggak? Ayo bantu’,” kata Yora menirukan ucapan rekannya, Iwan Banderas.

Menurut perempuan yang juga caleg Partai Gerindra ini, orang yang mengaku sebagai penyidik ​​KPK itu mengaku mengetahui kasus hukum yang menjerat Gatot. Saat itu, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Yora mengaku yakin Bayu Sigit menjadi penyidik ​​KPK karena membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah. Bahkan, Bayu Sigit mengirimkan surat permintaan keterangan kepada KPK atas nama Gatot.

Setelah itu, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Ketenagakerjaan Memei Meilita Handayani yang sudah dikenalnya. Yora mengaku sedang berurusan dengan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan bernama Gatot Widiartono dan meminta nomor teleponnya.

Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Terdakwa disebut menerima Rp135,29 miliar pada periode 2017-2025.

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Gatot Widiartono selaku Kasubdit Kelautan dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) 2019-2021 serta PPK PPTKA 2019-2024 dan Koordinator TKA Bidang Analisis dan Pengendalian Kementerian Ketenagakerjaan. 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan staf Direktorat PPTKA Direktorat Jenderal Pembangunan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Kemudian Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang dilantik menjadi Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Persetujuan PPTKA 2020-Juli 2024 dilantik menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Jaksa menjelaskan pengakuan masing-masing terdakwa terkait dugaan pemerasan.

Rinciannya adalah Suhartono Rp 460 juta tahun 2020-2023, Haryanto Rp 84,7 miliar, dan satu unit mobil Innova Reborn bernomor registrasi B 1354 HKY tahun 2018-2025, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar, dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor registrasi B 4820917Q, Devira17Q. 3,25 Miliar dari 2017-2025, Gatot Widiartono Rp. 9,47 miliar dari tahun 2018-2025.

Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar pada 2017-2025, Alfa Eshad Rp 5,23 miliar pada 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp 551,1 juta pada 2017-2025.

Uang tersebut berasal dari agen TKA, baik perorangan maupun perusahaan penyalur tenaga kerja. Jumlahnya Rp 135,29 miliar.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu. Setiap pemberi kerja wajib menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembinaan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan.

Bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 terdapat 1.134.823 pengukuhan RPTKA di Direktorat PPTKA dengan retribusi Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per TKA, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari pengusaha atau agen perusahaan saat pengurusan izin RPTKA pada pembacaan surat dakwaan berjumlah Rp 935 miliar, dalam sidang Jumat lalu, 12 Desember 2025.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dal/ryn/dal)