Berita KPK Korsel Panen Hujatan, Dianggap Tak Becus Selidiki Yoon Suk Yeol

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Korea Selatan menuai kritik karena dianggap tidak kompeten untuk menyelidiki dan menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol karena tuduhan makar.

CIO sebelumnya menyatakan meminta bantuan kepada Kantor Investigasi Nasional (NOI) Kepolisian Nasional Korea Selatan. Langkah ini kemudian menuai kecaman dari kepolisian Korea Selatan dan tim kuasa hukum Yoon.


Polisi mengatakan permintaan CIO untuk menangkap Yoon adalah ilegal.

“Setelah melakukan tinjauan internal, kami mengonfirmasi bahwa permintaan lembaga antirasuah itu kontroversial secara hukum,” kata Baek seperti dikutip. Waktu KoreaSenin (6/1).

Ia kemudian berkata, “Kami akan terus berkonsultasi dengan CIO terkait pelaksanaan surat perintah penangkapan.”

Tim kuasa hukum Yoon, Yun Gap Keun, pun mengecam tindakan CIO tersebut. Ia mengibaratkan tindakan tersebut seperti subkontrak dalam sebuah proyek konstruksi.

“Melihat perilaku investigasi CIO yang tidak memiliki dasar hukum menimbulkan keraguan terhadap kualifikasi dan kemampuannya sebagai lembaga negara,” kata Yun.

Tim kuasa hukum Yoon juga mengatakan bahwa CIO tidak mempunyai wewenang untuk meminta polisi menyelidiki presiden terkait kerusuhan deklarasi militer.

Tak hanya itu, CIO juga mendapat kritik dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).

“Ini jelas menunjukkan bahwa CIO tidak memiliki keahlian dan tanggung jawab, apalagi kemampuan menyelidiki presiden,” kata juru bicara PPP Shin Dong Wook.

Perilaku mereka, lanjut Shin, mengabaikan tugas mereka sebagai lembaga negara dan merusak supremasi hukum dan ketertiban konstitusi.

“Itu tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Berbagai kritik yang dilontarkan kepada CIO muncul setelah lembaga antirasuah tersebut gagal menangkap Yoon pada pekan lalu.

Yoon sekarang menghadapi tuduhan pemberontakan karena deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Ia juga menunggu nasib status presidennya yang saat ini sedang ditinjau Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Jika pemecatan tersebut sesuai dengan hukum, ia akan dicopot dari jabatannya, tetapi jika dianggap ilegal, Yoon akan kembali berkuasa.

(isa/dna)