Berita KPK-Kemenkum Urus Ekstradisi Buron Paulus Tannos di Singapura

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditahan Paul TannosPresiden Direktur PT Sandipala Arthaputra, diduga dan buron dalam tuduhan kasus korupsi dalam KTP elektronik (e-ktp).

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengekstradisi Paul Tannos ke Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional, Kantor Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan untuk menyelesaikan kebutuhan ekstradisi ke Indonesia untuk diadili sesegera mungkin. Mungkin, ā€¯Wakil Ketua Komisi Korupsi Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan kepada Cnnindonesia.com Melalui pesan tertulis, Jumat (24/1).


Fitroh mengatakan Paul Tannos, yang merupakan status perburuan, untuk sementara ditahan sampai administrasi terkait ekstradisi selesai.

“Memang benar bahwa Paul Tannos ditangkap di Singapura dan sekarang ditahan,” tambahnya.

Pemerintah Indonesia dan Singapura setuju dengan perjanjian ekstradisi pada hari Selasa, 25 Januari 2022. Ini membuka kesempatan bagi pejabat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap aktor kriminal tertentu seperti korupsi, narkotika dan kekerasan.

Mengenai korupsi, Singapura dikatakan ‘surga’ untuk korupsi. Sebelum ada perjanjian ekstradisi, banyak pelaku korupsi sering bersembunyi di tanah singa. Komite Pemberantasan Korupsi juga mengakui hal ini.

Ini termasuk mantan kandidat PDI (PDIP) Aaron Mid, mantan Bank Bali Djoko Tjandra, Pt Paramount Enterprise Rights Rights Eddy Sindoro, dan Paul Tannos.

Paul Tannos, direktur terkemuka PT Sandipala Arthaputra, dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka dalam tuduhan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tiga lainnya pada Agustus 2019.

Ketiganya adalah mantan direktur perusahaan percetakan negara Isnu Edhy Wijaya; Anggota Miriam S. Haryani 2014-2019; dan Kepala Tim Teknologi Teknologi E-KTP Tim Husni Fahmi.

Pt Sandipala Arthaputra adalah salah satu pihak yang diperkaya dengan proyek e-KTP yang telah menyebabkan kerugian finansial negara hingga IDR 2,3 triliun. Perusahaan dikatakan telah menerima IDR 145,8 miliar.

Meskipun menjadi anggota konsorsium terakhir yang berpartisipasi, perusahaan Paul menerima sekitar 44 persen dari total proyek E-KTP IDR 5,9 triliun.

Pada Agustus 2023, direktur komite investigasi ASEP Guntur Rahayu mengatakan Paul Tannos memiliki dua kebangsaan. Salah satunya adalah Afrika Selatan.

Situasi ini telah menyebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengirim pulang dan mengklaim Paul saat bertemu dengannya di luar negeri beberapa tahun yang lalu. Pada saat itu, ASEP mengatakan, tim KPK sudah bertemu dengan Paul Tannos.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menerima informasi bahwa orang tersebut mengubah namanya.

“Bagi Paul Tannos, dia mengubah namanya karena kami. Saya diminta oleh pemimpin untuk datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga bertemu partai tetapi hukuman mati tidak mungkin karena fakta bahwa miliknya Paspor baru salah satu negara di Afrika [Selatan] Dan namanya berbeda, bukan Paul Tannos, “kata ASEP pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

Sebelumnya, agen anti-korupsi telah memproses hukum terhadap beberapa orang. Mereka adalah mantan pembicara Setaa Novanto, mantan anggota Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama Solusi PT Quadra Anang Sugiana Sudihardjo, sektor swasta Andi Agustinus, membuat Oka Masagung, dan keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi.

(ryn/wis)