Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengejar pihak lain yang terkait dengan hambatan penyidikan atau penghalangan keadilan dalam menangani perkara dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku sebagai mantan calon legislatif PDI-Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan selama lebih dari empat tahun.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya soal tudingan pihak lain yang membantu pelarian Harun sehingga menghambat proses penegakan hukum.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan penghambatan penyidikan dan dugaan korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Lalu terkait juga dengan persoalan apakah kementerian dan pihak lain akan melakukan pengusutan (mendalam), pada dasarnya seperti yang biasa kita lakukan dalam penyidikan, jika ditemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh seseorang, maka itu orang tersebut harus ditangkap. dimintai pertanggungjawaban,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12) sore.
Sejauh ini KPK belum berhasil menangkap Harun. Bahkan, pergerakan yang terlibat terdeteksi di Bandara Soekarno Hatta. Harun selalu lolos dari KPK dalam berbagai kesempatan.
Seiring berjalannya penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihak berwenang akan mengusut kejadian tersebut.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang bertanggung jawab atas lalu lintas atau pergerakan orang keluar masuk Indonesia diperiksa beberapa waktu lalu.
Tentu kita akan melalui proses di sini, mulai dari tingkat direktorat, pengungkapan diri, lalu ke wakil menteri dan juga pimpinan seperti ini untuk menetapkan tersangka saudara HK (Hasto Kristiyanto) hari ini, kata Asep.
Jadi, tidak hanya di kementerian saja, di mana pun kita temukan tindak pidana korupsi atau yang berkaitan dengan tindak pidana itu, akan kita proses, imbuhnya.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan dan mengumumkan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkatan anggota DPR PAW periode 2019-2024.
(ryn/fra)