Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka kemungkinan dilakukannya proses hukum terhadap pihak lain selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kegiatan terkait korupsi. investasi fiktif di PT Ketuk pena (Persero) Tahun Anggaran 2019.
Penyidikan masih berjalan dan tim penyidik KPK baru-baru ini menyita uang tunai senilai Rp2,4 miliar.
“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain yang berhak dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan media, Sabtu (2/11).
Pada tanggal 30 dan 31 Oktober, Komite Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direktur PT Insight Investments Management (IIM) di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. serta perusahaan terafiliasi dengan PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen, surat, dan alat bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus di atas, kata Budi.
Penyitaan sebesar Rp 2,4 miliar tersebut biaya perantara mengenai kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak memenuhi ketentuan.
KPK, lanjut Budi, menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang beritikad baik dan memilih bekerja sama untuk benar-benar mengungkap kasus ini.
Sebaliknya bagi yang tidak kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang tepat dan terukur sesuai undang-undang agar pemulihan kerugian negara bisa maksimal, ujarnya.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui perkembangan pencegahan tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Komite Pemberantasan Korupsi dapat meminta pencegahan lagi kepada Kementerian Imigrasi hingga enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, Rabu (31/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor sekuritas di kawasan Jakarta Pusat.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di tujuh tempat dengan lokasi berbeda. Ini adalah dua rumah yang berlokasi di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.
Kemudian kantor swasta berlokasi di Gedung Office 8 SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti beberapa dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara merugi miliaran rupiah dari kasus ini.
(ryn/agustus)