Berita KPK Jelaskan Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan, proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero bermasalah.

Jadi, barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) juga tidak dalam kondisi baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Merah Putih. Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Asep menjelaskan, banyak kapal milik PT Jembatan Nusantara – yang otomatis diakuisisi di bawah kendali PT ASDP – bukanlah barang baru. Situasi seperti ini dinilai menimbulkan kerugian finansial bagi negara.


“Untuk kegiatannya sendiri, misalnya seperti ini, ASDP melihat armada untuk penyeberangan yang ada tentu tidak cukup. Misalnya kalau kita lihat sekarang, untuk penyeberangan Hari Raya yang menumpuk, itu tidak cukup,” kata Asep.

Dari situ diusulkan program atau proyek penambahan armada, seperti itu, sah, tidak apa-apa, ada kajian. Cuma masalahnya kalau spesifikasi yang mereka beli tidak sesuai dan sebagainya, lanjutnya.

KPK telah mengusut kasus ini sejak 11 Juli 2024.

Dalam kasus ini, ada tersangka yang sudah ditetapkan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) namun belum dijelaskan secara jelas ke publik.

Identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap akan diumumkan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan paksa.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi yang disebutkan antara lain Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Tarigan; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Pj Wakil Presiden Legal PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; kepada Komisaris PT ASDP pada Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait larangan empat orang ke luar negeri selama enam bulan. Mereka atas nama HMAC, MYH dan IP selaku karyawan PT ASDP serta pihak swasta berinisial A.

Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga mengandung kejanggalan. Dilansir dari beberapa pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi tersebut, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal yang dikelolanya.

(ryn/anak)