Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana sosial perusahaan (tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) dari Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12).
Heri merupakan kader Gerindra, sedangkan Satori merupakan kader NasDem.
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik) dalam kasus ini. Dua anggota DPR diduga berpotensi menjadi tersangka.
Instruksi tersebut disampaikan Wakil Penindakan KPK Rudi Setiawan beberapa waktu lalu.
Beberapa tersangka sudah kami tetapkan, sedangkan dua tersangka, kata Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Pol Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12).
“Tahukah Anda,” kata Rudi saat dikonfirmasi oleh salah satu tersangka dari dewan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan pro-keadilan termasuk penggeledahan.
Sejak Senin sore hingga Selasa dini hari (16-17 Desember), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Perhubungan. Pencarian berlangsung sekitar delapan jam.
Sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut, seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), berhasil disita.
Nanti akan kami jelaskan barang-barang yang kami temukan. Oleh karena itu, siapapun yang ada hubungannya dengan temuan kami akan kami selidiki, kata Rudi.
Selain itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Dewan Jasa Keuangan (OJK).
BI dan OJK menyatakan akan bekerja sama dan berkolaborasi dengan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus tersebut.
(ryn/tsa)