Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berharap bahwa Lisa Mariana Presley Zulkandar dapat memberikan informasi yang akan membantu mengekspos kasus -kasus yang dikatakan korup dalam pengadaan iklan di Jawa dan Banten Development Bank (BJB).
Lisa telah memulai pemeriksaan sebagai saksi di lantai dua gedung KPK merah dan putih.
“Kami berterima kasih dan terima kasih atas saudara perempuan LM untuk menghadiri panggilan para penyelidik. Tentu saja informasi atau informasi yang diberikan oleh saudara perempuan LM dalam ujian dengan penyelidik tentu diperlukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8).
“Jadi informasi tersebut kemudian akan membantu KPK untuk mengungkapkan kasus ini,” katanya.
Dalam hal ini, Budi mengatakan bahwa beberapa anggaran digunakan dalam dana non -pembangun di BJB Banks. Penyelidik, tentu saja, mempelajari pencalonan penggunaan dana non -single ini.
“Penyelidik terus mengeksplorasi apakah penggunaan dana non -hunter, untuk apa pun, untuk siapa, sedang dieksplorasi,” katanya.
Selain LISA, KPK juga menjadwalkan inspeksi Wakil Gubernur Java Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie.
Ilham Habibie adalah ahli penerbangan yang juga merupakan putra dari presiden Indonesia dari BJ ke -3. Habibie.
“KPK terus memanggil saksi, tentu saja para pihak adalah informasi yang paling dibutuhkan, ya termasuk kegiatan pencarian yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Budi.
“Semua informasi dan informasi akan dieksplorasi, dianalisis, sehingga membuat kasus kasus ini,” katanya.
Institusi antaragama sejauh ini mempengaruhi lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang dikatakan beriklan di bank BJB, tetapi belum ditahan.
Namun, KPK telah menulis kepada Direktorat Umum Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Tersangka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga bahwa ada tindakan hukum dan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan negara itu kalah hingga RP222 miliar.
Yudhi et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi).
(FRA/RYN/FRA)