Berita KPK Geledah Korporasi Tersangka Kasus PT Taspen, Sita Banyak Barbuk

by
Berita KPK Geledah Korporasi Tersangka Kasus PT Taspen, Sita Banyak Barbuk


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Temukan PT Insight Investments Management (IIM) setelah membentuk tersangka perusahaan dalam tuduhan korupsi dalam mengelola dana investasi di PT TASPEN yang membahayakan negara dalam jumlah RP1 triliun.

“Hari ini KPK secara aktif mencari kasus investasi PT Taspen dengan tersangka di PT IIM Corporation yang berlokasi di area Jakarta Selatan,” juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/20) malam.

Kasus ini adalah pengembangan Presiden Pt Taspen Antonius NS Kosasih dan Presiden Pt Iim Ekiawan Heri Primaranto yang sedang diuji di Pengadilan Korupsi di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).


Budi mengatakan tim investigasi menemukan dan menyita banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Penyelidik mengamankan dokumen yang terkait dengan catatan keuangan, transaksi sekuritas, daftar aset dan bukti elektronik (BBE) dan dua unit kendaraan roda empat,” jelas Budi.

Dia menambahkan bahwa para peneliti juga telah mengidentifikasi orang lain yang juga menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini. Namun, ia masih menyimpan identitas partai -partai ini.

“Dalam penyelidikan baru ini, KPK berharap semua partai koperasi akan membantu dengan niat baik,” kata Budi.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merusak keuangan negara hingga RP1 triliun sehubungan dengan kasus korupsi yang dikatakan mengelola dana investasi di PT Taspen.

Undang -Undang Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Juncto Pasal 55 Paragraf 1 KUHP pertama.

Kosasih diduga berinvestasi dalam dana bersama I-Next G2 untuk mengeluarkan TPS Food II Ijarah Sukuk pada tahun 2016 (Sia-Sia-Sia-Sia-Sia-SIPA) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen tanpa mendukung proposal analisis investasi.

Kosasa juga menyetujui peraturan Direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi rilis 02 Sukuk Sia-Issa melalui investasi G2 Fuel I-Next G2 bersama. Manajemen investasi dikatakan dilakukan tidak profesional.

“Tinjau dan setujui peraturan Direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengendalikan mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sia-Sia-Sia-Sia Sukuk melalui investasi dalam dana bersama I-Next G2 bersama dengan Ekiawan Heri Primeranto yang mengelola investasi dalam dana.

Dalam tindakannya, Kosasih dicurigai memperkaya sendiri senilai US $ 127.037, SIN $ 283.000, EUR10.000, THB1.470, £ 20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Ekiawan menerima RP200 juta dan mata uang asing senilai US $ 242.390.

Jumlah uang disita oleh penyelidik KPK untuk bukti kasus dan mengoptimalkan pemulihan aset.

“Memperkaya korporasi adalah untuk memperkaya PT IIM untuk RP44.207.902.471.

“Memperkaya sinar emas RP44 juta sekuritas.

(Ryn/dal)