Berita KPK Dalami Peran Eks Stafsus SYL di Kasus X-Ray Barantan

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami peran mantan staf khusus Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, dalam kasus dugaan korupsi perolehan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Materi tersebut dikaji mendalam oleh tim penyidik ​​saat memeriksa Joice pada hari ini, Jumat (20/9).

Penyidik ​​sedang mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan X-Ray tahun 2021, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).


Tessa belum bisa memberikan keterangan detail mengenai peran Joyce dalam kasus yang sedang diselidiki. Sebab, hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan tertutup.


KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Barantan namun belum mengumumkannya ke publik.

Identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap akan diinformasikan oleh Komite Pemberantasan Korupsi beserta upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.

Namun, beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Wahyu usai menjalani ujian pada Senin (9/9).

“(Diperiksa) terkait pengadaan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu di kantor KPK.

Pada Kamis (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang pergi ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

Yang dilarang adalah WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau container Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp 82 miliar.

(ryn/tidak)