Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir pendiri partai partai Hary TanoesoEdibjoBambang Rudijanto Tanoesoedibjo, di luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan ini terkait dengan penyelidikan kasus -kasus korupsi yang dikatakan dalam distribusi bantuan sosial beras kepada keluarga Program Harapan Keluarga Penerima (PKH) pada tahun 2020.
“KPK sedang melakukan larangan perjalanan asing ke -4 (empat) dengan ES, BRT, KJT, dan inisiatifnya (HT),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (19/8).
Budi mengatakan larangan atau pencegahan surat di luar negeri dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Larangan perjalanan ke luar negeri dilakukan oleh KPK karena keberadaan orang yang relevan di Indonesia diperlukan dalam proses menyelidiki korupsi yang dikatakan sebagai kejahatan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, keempat orang itu dicegah dari bepergian ke luar negeri adalah staf ahli Menteri Sosial untuk Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial & Direktur -Jenderal Kementerian Rehabilitasi Sosial Urusan Sosial).
Kemudian saudara laki -laki Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang adalah Komisaris Presiden Pt Dosni Roha Logistics.
Selain itu, Direktur PT Dosni Roha Logistik pada 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasi PT Dosni Roha Logistik pada 2021-2024 Herry Tho.
Nama -Names sebelumnya dipanggil oleh penyelidik KPK untuk diperiksa.
KPK mengumumkan bahwa ada tiga dan 2 perusahaan yang disebut sebagai tersangka. Budi tidak menginformasikan identitas tersangka.
“Perhitungan awal oleh penyelidik tentang kerugian finansial negara mereka mencapai sekitar Rp200 miliar,” kata Budi.
Kasus ini adalah perkembangan kasus yang memengaruhi mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara dan rekan -rekannya.
KPK akan mengirimkan rincian konstruksi lengkap kasus melalui konferensi pers yang diadakan bersamaan dengan penangkapan tersangka.
(Ryn/isn)