Berita KPK Cegah Dokter & Pihak Swasta Keluar Negeri di Kasus APD Kemenkes

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang yang terdiri dari dokter dan pihak swasta bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penindakan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.


“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian selama 6 (enam) bulan ke depan bagi SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya. keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Tessa menjelaskan, larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi terkait pengadaan APD di Kementerian Kesehatan dengan menggunakan dana yang siap digunakan di lembaga penanggulangan bencana pada tahun 2020.

“Komite Pemberantasan Korupsi meyakini pihak-pihak terkait akan bekerja sama dalam mengikuti proses ini,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau tindakan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat yang dimaksud antara lain Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan kediaman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik ​​menemukan dan memperoleh barang bukti antara lain dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk dugaan transaksi pembelian aset bernilai ekonomi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan biaya transportasi pendistribusian APD terkait penanganan wabah Covid-19 melebihi batas standar.

Tim penyidik ​​mendalami hal tersebut saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Lembaga antirasuah itu menjelaskan, anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Sudah ditetapkan tersangka namun KPK belum mengumumkannya ke publik.

KPK akan menginformasikan semua itu sekaligus sebagai upaya penangkapan atau penahanan tersangka secara paksa.

(ryn/fra)