Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut dugaan penyaluran dan aliran uang dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) RI dari para saksi.
Saksi yang dimaksud adalah pegawai BUMN PT Rajawali Nusindo, Jodi Imam Prasojo; Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.
Lalu, pegawai PT PPM, Yuni Suhartanti; Karyawan PT PPM, Susilo; dan pihak swasta, Mohammad Kasif. Mereka diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
“Saksi yang hadir dan diverifikasi terkait dugaan peredaran dan aliran uang dari tersangka dalam kasus ini ke berbagai pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5). ).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Kamis (18/4), KPK memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami informasi keterlibatan Ihsan di perusahaan yang melakukan pengadaan APD.
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Seperti Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok.
Kemudian, Dokter Anestesi RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan lain-lain.
Dalam prosesnya, tim penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya untuk mengungkap peran atau perbuatan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat yang dimaksud antara lain Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, salah satu ruangan di Kantor LKPP, dan kediaman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan memperoleh barang bukti antara lain dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk dugaan transaksi pembelian aset bernilai ekonomi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebutkan anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Kasus ini sudah ditetapkan tersangka, namun KPK belum mengumumkannya ke publik.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberitahukan semua hal tersebut secara bersamaan sebagai upaya penangkapan atau penahanan tersangka secara paksa.
(pop/sen)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);