Berita KPK Butuh Keterangan Ilham Habibie di Kasus Bank BJB

by
Berita KPK Butuh Keterangan Ilham Habibie di Kasus Bank BJB


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membutuhkan informasi dari Wakil Gubernur Java Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie Untuk melengkapi pembangunan kasus korupsi yang dikatakan dalam pengadaan iklan di Jawa dan Bank Pengembangan Banten Barat (BJB) yang sedang diselidiki.

Pakar Penerbangan yang juga merupakan putra dari Presiden BJ ke -3 Indonesia. Habibie harus dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (8/22), tetapi tidak ada karena dia berada di luar negeri.

“Setelan IH Brother yang terkait dengan BJB terkait dengan aliran uang dalam dana non -buih yang dikelola oleh BJB,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung merah dan putih, Jakarta, Senin (8/25).


Budi menambahkan bahwa para peneliti ingin mengetahui rincian dana non-bujeter yang dikelola oleh siapa dan untuk tujuan apa. Karena alasan ini, ia berharap koperasi Habibie Ilham akan hadir dalam gugatan berikutnya.

“Tentu saja informasi dan informasi dari IH sangat penting dan tentu saja sangat membantu dalam peneliti KPK untuk kemudian menjadi holistik, mengeksplorasi dan melacak dana non -bueter dalam pembangunan kasus ini,” jelas Budi.

KPK telah mempelajari banyak saksi dalam penyelidikan kasus ini. Salah satunya adalah Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Budi menjelaskan bahwa Lisa telah dieksplorasi tentang aliran dana non -konstruksi yang dikelola oleh sekretaris perusahaan BJB Bank. KPK juga berencana untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sejauh ini ada lima tersangka yang dinamai oleh KPK.

Mereka adalah mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi; Kepala Bank Bank Sekretaris Korporat Widi Hartoto; Antedja Muliatama dan Horizon Guard Kin Asikin Dulmanan; Iklan BSC dan Pt Wahan Semesta Bandung Express (WSBE) Agency Suhendrik Agency; dan mengendalikan PT menciptakan Success Works (CKSB) dan PT Ciptakan karya (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Tersangka belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka dicurigai melanggar Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 dari Korupsi Pemberantasan Undang -Undang (Undang -Undang Korupsi).

Menurut penemuan KPK, diduga ada tindakan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke beberapa media massa yang mengakibatkan hilangnya nasional RP222 miliar.

(Ryn/dal)