Berita KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs

by
Berita KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Noel Ebenezer Cs


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membuka kesempatan untuk mengimplementasikan artikel pencucian uang ilegal (Tppu) Dalam kasus korupsi yang mempengaruhi mantan wakil menteri sumber daya manusia Indonesia Immanuel Ebenezer dan rekan -rekannya.

Kemungkinan membuat pelanggaran melihat banyak bukti seperti uang dan lusinan empat dan dua kendaraan roda.

“Di masa depan, tentu saja, jika uang yang diperoleh dari apa yang kita pikirkan tentang hasil korupsi ini kemudian ditransfer, diubah, dan yang lainnya, dan memasuki Pasal 3 (Hukum Korupsi) ya di TPPU, ini dapat didirikan kembali,” kata tindakan ASEP Guntur KPK Action.


ASEP juga menjelaskan alasan KPK menjatuhkan Noel dan 10 lainnya yang ditangkap oleh Red (OTT) dengan kecurigaan perpanjangan dan/atau penerimaan kepuasan, bukan korupsi.

Dia mengatakan partainya memiliki batas 1×24 jam sesuai dengan ketentuan Kode Prosedur Pidana (Kuhap) untuk menentukan status hukum Noel bersama dengan lusinan orang lain yang dicetak oleh OTT.

“Sebagian besar di lapangan, dalam praktiknya pelamar berasal dari masyarakat atau dari perusahaan, (kebutuhan mereka) lengkap dan lainnya, tetapi karena penyelenggara yang tidak bertanggung jawab di negara itu menginginkan sesuatu, mereka masih menyulitkan, memberi atau memberikan uang,” kata ASEP.

“Ini akan salah ketika kita mengajukan artikel korupsi karena mereka telah menyelesaikan dokumen, kebutuhan dan lainnya, dan akhirnya jika kita memakai korupsi, yang keduanya harus diproses. Ini akan berdampak negatif terhadap penegakan hukum korupsi,” katanya.

“Pertama -tama, aplikasi yang salah dari artikel ini, yang kedua adalah keengganan untuk pihak -pihak yang sebenarnya mereka miliki. ‘Saya takut melaporkan’,” katanya.

KPK menduga bahwa Noel menerima alokasi RP3 miliar pada bulan Desember 2024. Dari penemuan awal KPK, Noel juga diduga menerima unit sepeda motor Ducati.

Ancaman dikatakan telah melibatkan 10 tersangka lain dan telah ada sejak 2019.

Salah satunya adalah ayah intelektual atau otak kriminal, Irvia Bobby Mahendro (IBM) sebagai koordinator Staf Keselamatan dan Kesehatan Institusional dan Kerja (K3) pada tahun 2022-2025 yang menerima Rp69 miliar.

Mod, menurut KPK, para pihak yang ingin mempertahankan publikasi sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal daripada biaya resmi.

KPK mengatakan biaya resmi hanya bisa RP275 ribu, tetapi mereka yang bertanggung jawab atas sertifikasi diperas sampai mereka harus membayar Rp6 juta.

Noel dan 10 tersangka lainnya ditangkap selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Pusat Penahanan Cabang Merah dan Putih.

Mereka dicurigai melanggar Pasal 12 dari Surat E dan/atau Pasal 12 B dari Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Juncto Pasal 64 paragraf (1) KUHP Juncto Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.

(Ryn/isn)