Berita KPK Bicara Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis Bersalah

by
Berita KPK Bicara Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis Bersalah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim untuk terus berburu dan melacak kandidat legal PDI Perjuangan (PDIP) Aaron dari Misa saya yang telah sangat besar selama lebih dari 5,5 tahun.

Ini disajikan oleh juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi pada nasib penanganan Harun setelah sekretaris jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena korupsi terkait dengan penentuan anggota parlemen Indonesia untuk parlemen 2019-202.

“KPK masih mencari, melacak keberadaan DPO tersangka pikiran Mid Aaron sebagai komitmen terhadap KPK untuk menyelesaikan kasus tersebut sehingga orang yang dimaksud dapat dibawa ke persidangan untuk mempertimbangkan tindakan kriminal yang telah ia lakukan,” kata Buni di kantornya, Jakarta, Senin (7/28) malam.


Budi tidak dapat menanggapi masukan dari beberapa pihak termasuk mereka yang ingin menjadi persidangan di Absen (tanpa kehadiran terdakwa).

Mekanisme ini dapat digunakan dalam kasus -kasus yang merugikan pembiayaan atau ekonomi negara, sementara Harun sejauh ini dituduh melakukan korupsi. Tujuan dari persidangan pada ketidakseimbangan adalah untuk mengambil aset suap yang akan disimpan ke negara itu sebagai bentuk pemulihan (pemulihan aset).

“Maka kita akan belajar ya untuk masukan apakah itu mungkin atau tidak. Yang pasti adalah bahwa KPK pasti ingin melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan efektivitas sehingga kasus ini dapat diselesaikan segera dan sepenuhnya,” kata Budi.

Respons keberatan PDIP

Pernyataan di atas disampaikan oleh Budi dan pada saat yang sama menanggapi PDIP yang ingin diproses oleh Mas saya. Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengevaluasi istilah penjara 3,5 tahun untuk Hasto sebagai bentuk legalisasi. Djarot berpikir Hasto dikorbankan.

“KPK masih mencari DPO tersangka HM [Harun Masiku] Dalam hal ini, “kata Budi.

“Investigasi masih berlangsung dan kami mengundang mereka yang tahu keberadaan orang yang relevan juga dapat menyampaikan informasi kepada KPK atau kepada petugas penegak hukum lainnya sehingga mereka dapat diikuti,” katanya.

Sebelumnya, panel Panel Pengadilan Korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menjatuhkan Hasto dengan 3 tahun penjara dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta dalam tiga bulan penjara.

Berdasarkan fakta -fakta persidangan, Hasto telah terbukti memberikan Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasi korupsi untuk wahyu untuk kepentingan Paw Aaron Mind.

Ini adalah yang diatur dan diancam dengan kejahatan pidana dalam Pasal 5 Paragraf 1 dari Undang -Undang Pemberantasan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Juncto Pasal 55 paragraf 1 KUHP Juncto Pasal 64 paragraf 1 KUHP.

Hakim melepaskan Hasto dari tuduhan dalam memblokir penyelidikan mantan kandidat hukum untuk suasana hati Harun. Menurut hakim, unsur -unsur pelanggaran bersifat sementara dan materi tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tingkat investigasi dan penyelidikan, dan tidak terbukti memiliki hasil yang konkret.

Nomor Kasus: 36/pid.sus-tpk/2025/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh ketua Majelis Rios Rahmanto dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Bineji.

Baik Hasto dan KPK masih memanfaatkan tujuh hari untuk menanggapi keputusan hakim: menerima atau mengajukan banding.

(Ryn/isn)