Berita KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Dana CSR BI

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dia akan mengumumkan tersangka dalam kasus yang dikatakan penyalahgunaan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) segera.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindic), yang berarti bahwa tidak ada tersangka yang disebutkan namanya pada waktu itu. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti bahwa keterlibatan MP Indonesia dalam Komisi XI.

Baru -baru ini, tepatnya pada hari Senin (21/4), penyelidik KPK mempelajari anggota Parlemen Indonesia Nasdem Satori faksi untuk mengeksplorasi penggunaan dana CSR BI. Ini adalah ketiga kalinya Satori diperiksa sebagai saksi.


Direktur Investigasi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam hukum dari Satori. Hanya saja, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan nama publik -nama tersangka harus diminta untuk tanggung jawab hukum.

“Belum [berubah status hukum Satori]saat ini [proses]. Kemudian, segera, “ASEP dikutip mengatakan Rabu (4/23).

Jenderal bintang satu mengatakan bahwa saksi dapat diperiksa berkali-kali tergantung pada kebutuhan tim investigasi. Untuk Satori, menjelaskan ASEP, para penyelidik membutuhkan informasi dalam -depan sebagai orang yang bersangkutan adalah salah satu penerima dan pengguna dana CSR BI.

“Jadi, dia adalah salah satu penerima dan pengguna. Sebenarnya, penerima adalah dasar, tetapi fondasi diserahkan oleh orang yang bersangkutan.

Selain Satori, ada nama Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XI Anggota Gerindra Faksi Heri Gunawan yang kediamannya telah dicari.

ASEP menjelaskan bahwa Heri Gunawan memiliki peran yang sama dengan Satori. Keduanya memiliki dasar di distrik pemilihan (Distrik Pemilihan) untuk masing -masing politisi ini.

Di masa depan, penyelidik akan menjadwalkan ujian HERI.

“Lalu kami akan menghubungi Tn. HG untuk CSR yang digunakan oleh Tuan HG,” kata Asep.

Kasus korupsi CSR CSR Bank Indonesia diturunkan oleh KPK untuk pertama kalinya September.

Pada waktu itu KPK mengatakan bahwa penggunaan dana CSR BI dikatakan bermasalah karena tidak sesuai dengan nominasi. Dana CSR BI diduga digunakan untuk keuntungan pribadi.

Direktur Investigasi KPK Asep Guntur Rahayu pada 18 September mengatakan: “Masalahnya adalah ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan pengaturannya. Ini berarti ada beberapa, misalnya CSR ada 100, yang hanya digunakan 50, yang tidak digunakan.

ASEP mengungkapkan cara korupsi dalam kasus ini dengan memberikan contoh dana CSR yang seharusnya membangun fasilitas sosial atau publik tetapi disalahgunakan.

“Jika digunakan, misalnya, untuk membuat rumah, membuat rumah, membangun jalan, membangun jalan, tidak penting, tetapi itu adalah masalah ketika tidak sesuai dengan penamaan,” kata Asep.

Triliun dana CSR

KPK pada 21 Januari bahkan mencatat dana CSR dari BI yang didistribusikan ke Dewan Perwakilan Rakyat XI mencapai Rupiah Triliun.

“Triliun, yah. Jika jumlahnya nanti, itu akan salah,” kata Direktur Investigasi KPK Asep Guntur Rahayu saat itu.

Kemudian Satori ketika diperiksa pada 27 Desember 2024 mengklaim telah menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di wilayahnya. Tidak hanya itu, Satori, yang kemudian menjadi anggota Komisi Komisi XI, mengungkapkan bahwa semua anggota Komisi XI juga menggunakan dana CSR BI untuk melakukan kegiatan di distrik pemilihan mereka.

Satori mengatakan dana CSR mengalir melalui fondasi.

“Semuanya adalah semua anggota program Komisi XI, program ini dapat, bukan hanya kita,” katanya.

Tim Investigasi KPK telah melakukan serangkaian tindakan pencarian, seperti Kantor BI dan Otoritas Layanan Keuangan (OJK).

KPK sedang mencari Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua kamar di departemen komunikasi. Pencarian berlangsung sekitar delapan jam.

(ryn/wis)