Berita KPK Analisa Harta Rp9,8 M Dedy Mandarsyah di Kasus Aniaya Dokter Koas

by


Jakarta, Pahami.id

Kepala Badan Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah terseret kasus penganiayaan dokter asrama Universitas Sriwijaya (Unsri) dan mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dedy merupakan ayah dari Lady Aurelia Pramesti, salah satu santri yang memprotes jadwal piket. Protes tersebut berujung pada penganiayaan terhadap rekannya bernama Luthfi.


Dedy merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum. Pencatatan harta kekayaannya tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN Dedy per 31 Desember 2023 mencapai 9,4 miliar. Dia melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Ketiga aset tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Jakarta Selatan.

Ia mengaku memiliki Honda CR-V 2019 senilai Rp 450 juta dengan keterangan hadiah. Harta bergerak lainnya milik Dedy senilai Rp 830 juta.

Selain itu, ada surat berharga senilai Rp670,7 juta. Ada pula kas dan setara kas senilai Rp 6,7 miliar.

Total kekayaan Dedy Mandarsyah bertambah sekitar Rp500 juta dari laporan tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, harta Dedy sebesar Rp 8.915.130.867.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aset Dedy usai viralnya penganiayaan dokter kos yang melibatkan putranya. Direktur Registrasi dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan, pengkajian aset Dedy sudah dimulai.

Berita ini menjadi perhatian kita dan sedang dilakukan analisa awal sebelum mengambil keputusan apakah pemeriksaan tersebut layak dilakukan atau tidak, kata Herda kepada CNNIndonesia.comSabtu (14/12).

Sebelumnya, penganiayaan terhadap dokter asrama Unsri bernama Luthfi sempat viral. Penganiayaan bermula dari keberatan Lady Aurelia Pramesti terhadap jadwal piket saat libur Natal dan Tahun Baru.

Lady Lady memanggil Luthfi ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Dalam pertemuan tersebut, pria bernama FD memukuli Luthfi karena tidak puas dengan sikapnya.

“Saat pelapor (Luthfi) menjelaskan kembali kepada Puan Lady, terlapor merasa tidak nyaman dan terus memukul membabi buta pada kepala, pipi, dan leher pelapor,” kata Kompol Anwar Reksowidjojo, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel.

(dhf/biaya)